Mulai Desember, Motor di Atas 3 Tahun Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan berusia lebih dari 3 tahun untuk lulus uji emisi. Hal itu sebagai syarat untuk memperpanjang STNK. Kebijakan ini akan dimulai Desember 2022 dan berlaku untuk sepeda motor serta mobil pribadi.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, alasan mengapa hanya kendaraan dengan usia di atas 3 tahun yang wajib melakukan uji emisi. Pertama, dengan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu. Apalagi, emisi kendaraan yang berusia di bawah 3 tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian, pasti akan ada terjadi penurunan kualitas emisi gas buang, terlebih untuk kendaraan yang tidak mendapat perawatan berkala.

“Jadi waktu kami bikin regulasi itu, kami melihat kendaraan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu,” kata Yogi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga :   2023, Uji Emisi Jadi Syarat Pembayaran Pajak Motor

Dia menjelaskan, ketentuan kendaraan berusia di atas 3 tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020. Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :   2023, Uji Emisi Jadi Syarat Pembayaran Pajak Motor

“Itu pada November 2021 kala wacana tilang digunakan jika ada kendaraan tak lulus maupun tidak melakukan uji emisi. Makanya kami asumsikan kendaraan di bawah 3 tahun, masih baik emisinya. Apalagi masih masa garansi,” papar Yogi.

Dia menguraikan, pemilik kendaraan sudah semestinya melakukan perawatan berkala agar kualitas emisi yang dikeluarkan tetap baik. Sebab hal inilah yang mempengaruhi lulus atau tidaknya uji emisi pada kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan syarat uji emisi bakal perpanjangan STNK akhir tahun ini. Makanya, pihaknya sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :   2023, Uji Emisi Jadi Syarat Pembayaran Pajak Motor

“Bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ucap Asep. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO