Pelaku Penembakan terhadap Ajudan Kadiv Propam Diancam Hukuman Berlapis

JagatBisnis.com – Mabes Polri menyatakan terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.

“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh propam mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” sambungnya.

Baca Juga :   Polri Didesak Usut Penembakan Ajudan Kadiv Propam

Kemudian, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang membuat Brigpol J, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meregang nyawa.

“Iya, kalau terbukti bersalah. Dia melakukan tindak pidana. Ini kan masih didalami, motif dari melakukan penembakan itu tadi sudah saya katakan tadi bahwa brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan ketika dia menanyakan mengapa dia disitu. Kalau pidana (dijerat) peradilan umum,” ungkapnya.

Baca Juga :   Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan dari Kadiv Propam

Hingga kini, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban. Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Baca Juga :   Polri Didesak Usut Penembakan Ajudan Kadiv Propam

“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO