Mulai 17 Juli, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19

JagatBisnis.com – Masyarakat pengguna moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) atau Kereta Api (KA) lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).

Dia menjelaskan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

Baca Juga :   KAI Gandeng Perumnas untuk Pembangunan Stasiun Baru

“Anak-anak tetap diizinkan naik KRL, asalkan jangan saat jam sibuk, yaitu saat orang berangkat dan pulang kerja,” tegasnya.

Baca Juga :   Odong-odong Ditabrak KA, Begini Tanggapan KAI

Dia memaparkan, adapun syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal, antara lain memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun. Selain itu, penumpang wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :   Sejak Operasi Posko Angkutan Nataru, KAI Berangkatkan 88 ribu Penumpang

“Penumpang juga harus menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO