JagatBisnis.com – Masyarakat pengguna moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) atau Kereta Api (KA) lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).
Dia menjelaskan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
“Anak-anak tetap diizinkan naik KRL, asalkan jangan saat jam sibuk, yaitu saat orang berangkat dan pulang kerja,” tegasnya.
Discussion about this post