Jelang Idul Adha, Satgas PMK Keluarkan Addendum SE Cegah Importasi Wabah PMK

JagatBisnis.com –   Satuan Tugas Penanganan Pwnyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah importasi wabah PMK. Karena pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH.

Baca Juga :   Vaksinasi PMK Secara Nasional Dimulai Hari Ini

“Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).

Menurut dia, SE tersebut dikeluarkan karena pemerintah berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Baca Juga :   MUI Tangerang: Hewan Terpapar PMK Hukumnya Tidak Sah untuk Kurban

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen. Untuk itu, bersam-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan. Sehingga sektor perekonomian nasional tetap terkendali. Salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO