Pelaku Perjalanan Diwajibkan Booster

JagatBisnis.com – Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :   Vaksin Booster Covid-19 Campuran Disetujui Penggunaannya di AS

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga :   Syarat Booster, Bukan Untuk Hambat Pemudik

Ketentuan wajib booster bagi setiap pelaku perjalanan berlaku mulai 17 Juli 2022. (AFP/ADEK BERRY)
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi.

“Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta,” katanya dikutip Antara.

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Baca Juga :   PPKM Level 2 Kembali Diperpanjang, Masyarakat Diminta Ikut Booster Vaksin

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata Alexander.

“Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata Alexander, penularan yang hebat tetap berpotensi terjadi, sehingga perlu diterapkan prokes yang ketat.

“Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi target, sasaran, dan regulasi,” katanya.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO