Buntut Pembatalan Akuisisi Twitter, Elon Musk Diseret ke Pengadilan

JagatBisnis.com –  Miliuner Elon Musk membatalkan akuisisi Twitter senilai 44 juta miliar dolar Amerika Serikat karena platform tersebut melanggar sejumlah kesepakatan soal merger.

Pengacara Musk dalam sebuah berkas pengadilan mengatakan Twitter gagal atau menolak menjawab sejumlah permintaan informasi tentang akun palsu atau akun sampah di mikroblog tersebut, Reuters melansir pada Sabtu (09/07/2022).

Kubu Elon Musk menilai informasi tersebut penting bagi performa bisnis perusahaan.

Baca Juga :   Twitter Tunda Langganan Berbayar Centang Biru

“Twitter secara material melanggar beberapa kesepakatan dalam perjanjian tersebut, kelihatannya membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang Tuan Musk andalkan ketika masuk ke perjanjian merger,” demikian bunyi pernyataan dari pihak Elon Musk dalam berkas pengadilan.

Baca Juga :   Twitter, Facebook, Google Bersatu Blokir Rusia

Dijelaskan juga Elon Musk mundur membeli Twitter karena perusahaan tersebut memecat salah seorang pejabat tinggi mereka dan sepertiga tim pencari bakat. Menurut mereka, Twitter melanggar kewajiban untuk tetap mempertahankan komponen material substantial yang saat ini ada di perusahaan.

Ketua Twitter Bret Taylor melaluin akun Twitter terverifikasi miliknya mengatakan perusahaan akan menempuh langkah hukum atas kasus ini.

Baca Juga :   Twitter Perluas Uji Coba 'Baca Sebelum Berbagi'

“Dewan Twitter berkomitmen menyelesaikan transaksi sesuai dengan harga dan syarat yang disepakati dengan Tuan Musk dan berencana menempuh langkah hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin akan menang di Pengadilan Negeri Delaware,” cuit @btaylor. (pia)

MIXADVERT JASAPRO