JagatBisnis.com – Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama dalam dua minggu lagi. Lantas kaoan kebijakan itu akan diterapkan?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin enggan memberikan kepastian kapan jadwal pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan tersebut dilakukan.
Namun, ia menuturkan, bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster bisa melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, seperti aturan yang saat ini berlaku. “Sudah booster bisa jalan-jalan,” tuturnya, Jumat (8/7).
Menkes Budi juga mengungkapkan, jika kasus COVID-19 di Indonesia tengaj mengalami peningkatan. Meski demikian, secara nasional pemerintah masih menerapkan PPKM Level 1.
Discussion about this post