KKP Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan

JagatBisnis.com –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 115.860 benih bening lobster (BBL) di perairan Pesawaran, Lampung, Rabu (6/7/2022). Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, mengungkapkan, lokasi perairan Pesawaran dipilih sebagai tempat melepasliarkan BBL itu berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). Karena dianggap sesuai dengan habitat benur (anakan lobster).

“Untuk lokasi pelepasliaran kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi kami tidak sembarangan asal melepasliarkan begitu saja,” tegas Yoyok dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :   Dungong Nyaris Punah, Habitatnya Butuh Perhatian

Menururnya, dari hasil aparat kepolisian berhasil menangkap 24 orang pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan. Penangkapan ini menjadi bukti penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti, pihaknya bersama kepolisian kian solid.

Baca Juga :   Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Bitung Sentra Perikanan Dunia

“Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO