Wabah PMK, 320.016 Ekor Hewan Tertular di 21 Provinsi

JagatBisnis.com –  Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga kini kian meluas. Bahkan, sudah menyebar di 21 provinsi di Indonesia. Adapun jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus PMK hingga Rabu (6/7/2022), sebanyak 320.016 ekor hewan di 232 kabupaten/kota.

“Dengan rincian sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor,” kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Makmun, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menambahkan, ada 3 pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok. Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut ada 70 persen hewan telah terkonfirmasi PMK . Untuk itu, pihaknya melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

Baca Juga :   Sapi Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa

“Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah. Sedangkan, untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah,” terang Wisnu.

Baca Juga :   Masih Pandemi, Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. Sehingga ternak di masing-masing lokasi zona merah akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO