KPK Periksa Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang

JagatBisnis.com – KPK tengah menelusuri sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengurusan perkara di MA. Penelusuran itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa pada Senin (4/7) kemarin.

Adapun para saksi tersebut yakni:
Wakil Bupati Blitar H.R Santoso alias Rahmat Santoso;
Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati;
Titin Mawarti selaku swasta;
Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.

“Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi),” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Baca Juga :   KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Salah satu saksi, Rahmat Santoso, merupakan adik ipar Nurhadi. Sebelum dijerat dalam perkara TPPU, Nurhadi terjerat terlebih dahulu dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Kasus itu sudah inkrah.

Namun, sebelum diadili, Nurhadi sempat buron. KPK sempat mencari keberadaannya di kantor pengacara Rahmat Santoso.

Rahmat dan saksi lainnya pada Senin (4/7) diperiksa di kantor KPK. Usai diperiksa, Rahmat tak banyak bicara soal materi pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Soal pertanyaannya, tanya penyidik saja,” kata Rahmat kepada wartawan.

Namun, dia sempat membeberkan diperiksa oleh KPK terkait dengan perusahaan. Dia tak mendetailkan perusahaan yang dimaksud, begitu juga apakah ada kaitannya dengan Nurhadi atau tidak.

Baca Juga :   KPK Usut Sumber Suap Ade Yasin

“(Diperiksa) terkait perusahaan dan lain-lain,” ucap dia.

“(Perusahaan) tisu basah sama alkohol,” sambung dia.

Ia mengaku kurang lebih ada 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait materi pemeriksaan tersebut.

Kasus Pencucian Uang Nurhadi

KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkara serta pihak yang dijerat dalam kasus ini. Namun diduga masih terkait dengan Nurhadi. Dalam agenda pemeriksaan yang disampaikan oleh KPK, Nurhadi pun sudah disebut statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga :   Ketua KPK: Ada 3 Kunci Sistem Pemberantasan Korupsi yang Ideal

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Keduanya dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO