JagatBisnis.com – Komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, ditunjukkan, salah satunya lewat kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. Selain bentuk perwujudan fungsi sebagai community protector, pemusnahan dilaksanakan untuk memastikan barang ilegal tidak lagi memiliki nilai guna.
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai terhadap jutaan barang rokok ilegal hasil penindakan. Sebanyak 1.602.612 batang rokok senilai Rp1.408.791.140 dan potensi kerugian negara sebesar Rp92.934.380 dimusnahkan di Lapangan Yonif 511 Blitar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian merupakan hasil dari giat penindakan “Gempur Rokok Ilegal” dalam periode 24 Mei s.d. 16 Juni 2022. Dalam Periode tersebut, Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan sebanyak 18 kali.
Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalin sinergi antarinstansi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, salah satunya narkotika. Bea Cukai turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan.
Discussion about this post