JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat penerbangan. Karena untuk memutusan vaksin booster sebagai syarat penerbangan harus didiskusikan dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 dalam penerapan kebijakan tersebut. Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. Karena hal itu pernah dilakukan dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Sehubungan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Saat ini kami tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya,” ujar Adita dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Discussion about this post