Jakarta dan Bodetabek Terapkan PPKM Level 1

JagatBisnis.com –  Jakarta dan Bodetabek kini telah menerapkan PPKM Level 1, padahal baru sehari kemarin disebut berlakukan PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No.35 tahun 2022.

Perpanjangan PPKM Level ini berlaku sampai 1 Agustus 2022. Lantas apa saja aturan yang berlaku saat PPKM Level 1?

Berikut selengkapnya, yang dikutip kumparan, Rabu (6/7)”

Pendidikan
Inmendagri nomor 35 tahun 2022 ini juga menjelaskan dengan berlakunya PPKM level 1 untuk wilayah Jawa-Bali maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kantor Non Esensial
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :   Anies Kaji Penerapan Aturan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun

Dengan PPKM level 1 ini pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

Staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf

Baca Juga :   PPKM di Jakarta Level 2, PTM 100 Persen Tunggu Pemerintah Pusat

Untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas maksimal 100% (seratus persen); (3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen). Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.

Baca Juga :   PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum di Jakarta Jadi 100 Persen

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, tentunya dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO