JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY melakukan penindakan terhadap mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa – Sumatera pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 919 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp702 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo pada Rabu (06/07) mengutarakan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut, “Pada pagi hari di tanggal 30 Juni 2022 kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Atas informasi tersebut petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Nasional Salatiga-Semarang,” ujar.
Discussion about this post