JagatBisnis.com – Kawasan Berikat (KB) merupakan kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain di Indonesia guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas Kawasan Berikat menguntungkan bagi pengusaha karena mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan bahwa dalam mengoptimalkan fungsi sebagai industrial assistance, Bea Cukai melakukan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di sejumlah wilayah. Kali ini asistensi dilaksanakan di Tuban dan Semarang.
Dalam rangka untuk menjamin tetap terpenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan mendorong efektifitas pengawasan dan pelayanan, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap PT Kirana Food International, pada Kamis (16/06). PT Kirana Food International berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2019. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut seperti ikan makerel, kepiting salju, cumi, salmon, dan udang, dengan tujuan ekspor ke Jepang.
Discussion about this post