Dua Minggu Lagi, Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

JagatBisnis.com – Pemerintah akan mewajibkan vaksin booster sebagai salah satu syarat perjalanan, termasuk naik pesawat. Penerapan kewajiban itu akan dilakukan dalam waktu kurang dari dua minggu lagi. Syarat baru tersebut diberlakukan demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang sudah terjadi di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan pemberlakuan syarat itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, pengetatan syarat jalan dan berpergian itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Untuk mengantisipasinya, maka penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

“Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi tambahnya antibodi masyarakat akan semakin berkurang. Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” papar Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan). Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegas Luhut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO