Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Tengah di Uji Coba

JagatBisnis.com – Pemerintah hingga kini belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan, meskipun layanan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar sudah mulai di uji coba di 5 rumah sakit (RS) di Indonesia, pada Juli ini. Selama proses uji coba kelas standar, dipastikan besaran iuran BPJS Kesehatan tak berubah.

“Tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Selasa (5/7/2022).

Meski demikian, lanjutnya, ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   Jumlah Peserta PBI JKN Per Oktober 2021 Mencapai 95,06 Juta Jiwa

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kini, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar

Menurut dia, acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya saja Rp13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp12 juta. Untuk itu, pemerintah berencana menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

“Jadi, pada tahun tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja. Rencananya, kelas standar diterapkan mulai 1 Juli 2022 kemarin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman menambahkan, penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan di seluruh RS baru bisa terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang. Tepatnya, pada semester II (2024), 100 persen seluruh RS harus siap untuk mengimplementasikan kebijakan kelas standar.

Baca Juga :   Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah

“Untuk saat ini, kami baru melakukan uji coba kelas standar tersebut pada 5 RS vertikal atau milik pemerintah. Adapun kelima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. RSUP Surakarta menjadi RS vertikal yang relatif paling siap dan dapat menjadi model percontohan bagi implementasi kelas standar,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO