ICW: Meski Mundur, Lili Pintauli Ditetap Diproses

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JagatBisnis.com –  Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi perihal isu Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK. Isu mundurnya Lili ini muncul menjelang sidang etik dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP oleh dirinya dari sebuah BUMN yang digelar 5 Juli 2022 nanti.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpesan kepada Lili, apabila isu mundur itu benar, tak serta merta menghentikan proses sidang etik di Dewas KPK.

“ICW mengingatkan kepada Saudari Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sama sekali tidak akan menghentikan proses pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (2/7).

Baca Juga :   Hari Natal, Keluarga Kunjungi Tahanan Rutan KPK Secara Online

Kurnia merujuk Pasal 32 ayat (1) huruf f yang dijuntokan ke ayat (4) di pasal yang sama dalam UU KPK.

Berikut bunyinya:
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
f. mengundurkan diri;
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah tegas mengatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden,” kata Kurnia.

Baca Juga :   KPK Kini Tak Lagi Pakai Istilah OTT

“Selama KepPres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas,” sambung dia.

Selain itu, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik oleh Lili ini beririsan dengan dugaan pidana suap dan gratifikasi. Sebab, Lili diduga menerima akomodasi dan tiket nonton MotoGP dari perusahaan pelat merah.

“Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata dia.

Terkait mencuatnya isu dirinya mundur ini, Lili belum memberikan klarifikasi. Sedangkan, baik pimpinan KPK lain dan Dewas KPK menyatakan belum mengetahui perihal kabar tersebut.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

“Saya belum menerima [surat pengunduran diri] atau belum pernah melihat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal yang sama turut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis malam (30/6).

“Wah aku belum tahu,” ujar dia.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun sama. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi soal kabar mundurnya Lili. “Saya belum tahu,” ujar Albertina Ho. Jawaban serupa juga disampaikan Syamsuddin Haris. (pia)

MIXADVERT JASAPRO