Mantan Kades Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

JagatBisnis.com –  Mantan Kepala Desa (Kades) Cilograng di Kabupaten Lebak, berinisial AB (51) dibekuk polisi usai kedapatan mencabuli keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur.

AB ditangkap anggota Polsek Cilograng tanpa perlawanan di kediamannya pada hari Rabu (29/6) kemarin, usai keluarga korban melaporkannya pada Selasa (28/6).

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (27/6) saat korban tengah berada di kediaman pelaku. Sementara istri dan anak pelaku sedang tidak ada di rumah.

“Ya korban ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, keponakan. Dan sudah biasa bermalam di rumah pelaku karena suka diminta nemenin istri pelaku untuk bantu ngasuh anaknya,” kata Asep, Kamis (30/6).

Baca Juga :   Pria Ini Mendekam di Penjara Usai Setubuhi ABG hingga Hamil

Dituturkan Asep, saat itu korban yang tengah berada di kediaman pelaku diiming-iming akan diobati secara spiritual oleh pelaku agar korban bisa enteng jodoh di kemudian hari.

Lanjut Asep, korban sempat menolak permintaan AB lantaran diminta untuk melepas pakaiannya. Namun, pelaku yang sudah gelap mata justru memaksa melucuti pakaian korban.

“Pelaku ini membujuk korban untuk diobati supaya dapat jodoh. Dan si pelaku nyuruh korban buka baju, tapi korban nggak mau. Saat itu korban sedang duduk di sofa, lalu si pelaku ini maksa dan membuka baju korban lalu mencium payudara korban,” terang Asep.

Baca Juga :   Pasangan Pelajar Kegep Mesum di Kosan

“Pelaku juga maksa melepas celana korban, padahal saat itu korban sedang haid. Lalu pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Setelah itu pelaku memberi uang ke korban Rp 50.000 sambil mengancam untuk tidak cerita kepada siapa-siapa,” lanjutnya.

Perbuatan pelaku terbongkar usai korban menelepon bibinya untuk dijemput di kediaman pelaku. Kemudian, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya.

Baca Juga :   Hendak Cabuli Bocah, Pria Ini Diamankan Polisi

“Ibu korban pun tak terima dan langsung melaporkannya kepada kami (polisi),” ujarnya.

Saat ini pelaku AB sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Cilograng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Perppu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU perubahan UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman bagi pelaku itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO