JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, ke sejumlah lembaga atau organisasi masyarakat.
“Karena, bisa saja tidak terlacak dan diduga upaya untuk menyembunyikan. Soal uang itu ke mana, saya tidak bisa menyebutkan ke mana-mananya. Saya tidak menyebut ke-X atau Z. Atau ke lembaga-lembaga apa karena bisa aja kalau toh kalau ada sumbangan ke sana-sini. Misalnya ke panti asuhan sepanjang sumbangannya bener dan dipakai untuk bener, ya tidak bisa dipermasalahkan, sebagai penadah dari pencucian uang. Jadi aku tidak menyebut lembaga mana,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Jumat (1/7/2022).
Dia menambahkan, akan mempercayakan penanganan perkara Mardani Maming pada KPK untuk menelusuri dugaan pencucian uang dan aliran dana yang dimungkinkan disamarkan maupun disembunyikan. “Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelusuri adanya dugaan pencucian uang dan kepada siapa dan bagaimana cara ini disamarkan dugaan dari uang yang dirugikan puluhan milyar itu,” jelasnya.
Discussion about this post