Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi

Roy Suryo menjalani pemeriksaan soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

JagatBisnis.com –  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memenuhi panggilan polisi. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam laporannya terhadap 3 pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Roy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan pihak kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022 lalu.

“Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia,” ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6).

Baca Juga :   Usai Unggah Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf

Sementara itu, Pitra Romadoni mengatakan, hari ini dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut dan me-mention Roy.

“Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik,” ujar Pitra.

“Maka dari itu kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Buddha agar ini clear dan terang benderang,” pungkasnya.

Baca Juga :   Roy Suryo akan Diperiksa Lagi sebagai Tersangka

Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.

Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Baca Juga :   Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kedua laporan tersebut, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE. (pia)

MIXADVERT JASAPRO