KAI Tetapkan Uang Bongkar Rumah di Sekitar Rel

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah menetapkan besaran untuk biaya pembongkaran rumah di sekitar rel kereta api (KA). Hal ini terutama ditujukan pada rumah-rumah yang berada di Jalan Prof Moh Yamin Gang VII, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Adapun dana yang disediakan bukan dana ganti rugi, melainkan dan bongkar. 

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, tidak ada uang ganti bangunan untuk penertiban permukiman liar di sekitar rel KA. Pihaknya hanya menyediakan uang bongkar untuk bangunan permanen dan non-permanen. Untuk rumah permanen biaya bongkanya Rp250 ribu per meter. Sedangkan, untuk yang non-permanen Rp200 ribu.

Baca Juga :   PT KAI Turun Tangan, Antisipasi Lonjakan Penumpang di Stasiun Manggarai

“Data dari laporan yang kami terima, ada 300 KK yang berada di lingkungan RT09 RW07 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun untuk jumlah rumah yang terdampak, kami masih harus memverifikasi terlebih dahulu. Karena saat ini, kami masih dalam proses pembentukan tim dari berbagai stakeholder. Tim ini nantinya bertugas untuk mendata, memverifikasi, dan melaksanakan kegiatan penertiban. Dalam hal ini termasuk menentukan jumlah rumah yang akan ditertibkan nantinya,” terangnya. 

Untuk saat ini, lanjutnya, pembentukan tim masih dalam proses koordinasi. Dipastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada instansi terkait mengenai pegawai yang akan mendapatkan tugas penertiban permukiman. Diharapkan, segera direspons sehingga bisa terbentuk dan mulai berjalan.
“Karena masyarakat setempat telah 
menyadari bangunannya didirikan di tanah milik PT KAI. Apalagi, warga menyadari tempat tinggalnya memang bukan peruntukannya. Tinggal di daerah tersebut merupakan  daerah yang sangat berbahaya,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO