Densus 88 Kawal Mantan Napi Perkara Teroris Pulang ke Maluku Utara

JagatBisnis.com – Mantan narapidana (Napi) perkara teroris, Nesti Ode Samili, yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, akhirnya dipulangkan ke Kota Ternate, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun tim cermat, Nesti yang merupakan mantan Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara ini menjalani masa hukuman selama tiga tahun enam bulan sejak 27 September 2019.

Saat dipulangkan, Nesti dikawal ketat personel Densus 88 AT Mabes Polri pada Selasa 28 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga :   Ba'asyir Resmi Bebas Murni, Penjemputan Senyap Tanpa Pekik dan Kerumunan Massa

Ketika tiba di Ternate, Nesti dibawa ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan. Sebab, Nesti harus lapor tiba kedatangan di Kota Ternate pasca menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga :   Polri Masih Terus Dalami Keterlibatan Munarman

Setelah dari Lapas, ia ke kediaman kakak kandungnya dan langsung dilakukan pertemuan antara keluarga Nesti dengan personel Densus 88 AT Polri. Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Pertemuan tersebut dengan tujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat agar dapat menerima dan merangkul Nesti selama berada di lingkungan tersebut, termasuk bisa membantu jika ia membutuhkan.

Baca Juga :   14 Orang Terduga Teroris Ditangkap di Tiga Daerah

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael ketika dikonfirmasi, tidak berkomentar banyak, karena menurutnya itu kewenangan Densus.

“Itu bukan kewenangan kami, tetapi Densus. Nanti kami koordinasikan dengan Densus dulu,” katanya, mengakhiri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO