JagatBisnis.com – R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (29/6/2022), karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.
Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.
Hakim Distrik AS Ann Donnelly di Pengadilan Federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan ‘ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia’ dan ‘kebrutalan belaka’ terhadap para korbannya.
“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol,” kata Hakim Donnelly kepada Kelly, seperti dikutip dari Reuters.
Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.
Discussion about this post