Pemerintah Bentuk Satgas dan Percepat Vaksinasi Bagi Hewan Ternak yang Terdampak PMK

JagatBisnis.com –  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki atau PMK pada ternak. Pembentukan satgas ini sebagai bentuk upaya pemerintah mengedalikan penyebaran PMK yang sudah menyebar di 19 provinsi.

Berdsarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan), penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota. Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga juga memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang membahas Penanganan PMK. Dalam Rakornas ini turut hadir Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain.

Agenda Rakornas ini membahas update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK. Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Baca Juga :   Pemprov DKI Lepas 865 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Daging Kurban

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Airlangga dalam keterangan persnya, Rabu (29/6/2022).

Dia mengatakan, pemerintah akan mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak. Selain itu perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri,” kata Airlangga.

Baca Juga :   Jelang Pengiriman ke Kepri, Dewan Pantau Kondisi Hewan Kurban di Lampung

Pemerintah juga sudah menerbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Dalam InMendagri ini memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujar Airlangga.

Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :   Pasar Hewan di Gunungkidul Dibuka Kembali

Kepala BNPB juga memaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan Zonasi Wilayah.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. (pia)

MIXADVERT JASAPRO