JagatBisnis.com – Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri. Ada sebanyak 8,76 juta penerima mulai Juli 2022. Penerimanya terdiri dari 1,79 juta pegawai negeri sipil (PNS) pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara di daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah anggaran pemberian gaji ke-13 pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
Discussion about this post