Ekbis  

Mulai Juli 2022, Gaji ke-13 Bisa Dicairkan

JagatBisnis.com –  Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri. Ada sebanyak 8,76 juta penerima mulai Juli 2022. Penerimanya terdiri dari 1,79 juta pegawai negeri sipil (PNS) pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara di daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah anggaran pemberian gaji ke-13 pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, dimana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Ini akan mulai tanggal 24 Juni lalu, sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :   Utang Pemerintah per November 2020 Nyaris Rp6.000 Triliun, Ini Rinciannya!

Dia mengaku berterima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik.

Baca Juga :   Pemerintah Cari Modal untuk LPI

“Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Hal tersebut dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri.

Menurut dia, dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya. Karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial.

Baca Juga :   IKN Pindah, Bakal Ada Aset Negara Tak Terpakai Hingga Rp300 Triliun

“Di tahun 2020, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan,” pungkas Sri. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO