KPU akan Rekrutmen Petugas PPK dan PPS pada Oktober 2022

JagatBisnis.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rekrutmen anggota lembaga ad hoc terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Oktober 2022. Proses rekrutmen hingga pelatihan direncanakan berlangsung tiga bulan.

“PPK dan PPS yang direkrut diharapkan sudah bisa bekerja pada pertengahan Januari 2023. Apalagi saat itu tahapan pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih sementara,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).

Menurut Idham, pemutakhiran data pemilih tersebut merupakan tahapan krusial karena KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ingin ada masyarakat kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga :   Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Adapun terkait teknis rekrutmen PPK dan PPS, Idham mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke seluruh jajaran KPU atau KIP di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten kota.

Baca Juga :   Anggota KPU Bicara Soal Masa Jabatan Presiden

Idham menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan KIP provinsi dan kabupaten kota di Aceh terkait pembentukan lembaga ad hoc maupun persoalan lainnya yang dihadapi dalam pelaksanaan tahapan pemilu di daerah tersebut.

Baca Juga :   KPU Diminta Efisiensi soal Anggaran Pemilu 2024 yang Fantastis

PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. PPK bertugas di tingkat kecamatan dan PPS merupakan pelaksana di tingkat desa atau gampong. PPK beranggotakan lima orang dan PPS sebanyak tiga orang. (pia)

MIXADVERT JASAPRO