Ganja Baru Wacana, Kasus Narkoba Diprediksi Bakal Meningkat

Ilustrasi Ganja

JagatBisnis.com –  Kasus penyalahgunaan narkoba diprediksi meningkat di tengah wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, tidak menampik kemungkinan itu.

Menurut Krisno, Polri tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja sebagai narkoba golongan I. Polri juga tidak melakukan persiapan khusus menyikapi wacana legalisasi ganja.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan, Polri tetap berpegangan pada Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang, termasuk untuk kepentingan medis.

Baca Juga :   Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

Menurutnya lagi, usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika.

“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” kata Krisno.

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran HI beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kemenkes.

Baca Juga :   Tiga Daerah Ini Rawan Peredaran Ganja

Secara terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes bakal menerbitkan regulasi untuk melaksanakan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Bahkan dia menyebut, jajarannya sudah melakukan kajian terlebih dulu.

“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Budi.

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis. Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah UU Narkotika.

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Baca Juga :   Jerman Legalkan Pembelian dan Kepemilikan Ganja

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.

“Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” ungkap Menkes.(pia)

MIXADVERT JASAPRO