JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Dengan terbitnya keppres tersebut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022.
Dalam keppres yang diakses dari laman Sekretariat Negara pada Selasa (28/6/2022), berisi: “Menetapkan: kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air”.
Disebutkan pula dalam keppres tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden tersebut untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.
Discussion about this post