Holywings dari Jakarta hingga Surabaya Ditutup

JagatBisnis.com –  Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Setelah mendapat instruksi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta menggelar apel penutupan terhadap 12 gerai Holywings. Apel tersebut dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6) pagi.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memimpin langsung penyegelan dan penutupan. Rombongan Satpol PP langsung memasuki lobby Holywings untuk menyerahkan surat pencabutan izin usaha secara tertulis.

Baca Juga :   Polisi Terus Selidiki Tersangka Lain Kasus Holywings

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

Baca Juga :   Begini Suasana Holywings Surabaya Usai Disegel Satpol PP

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Wali Kota Bogor Bima Arya, untuk melakukan tindakan tegas kepada pengelola Holywings di Jawa Barat, di antaranya gerai Bandung dan Bogor.

“Saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran, imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan

Baca Juga :   Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut

Pak Yana,” ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka Bandung pada Selasa (28/6).

Emil menyebut, kewenangan atas perizinan hiburan di Jawa Barat berada pada putusan wali kota.

“Kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan, hotel itu ada di wali kota atau bupati,” katanya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO