JagatBisnis.com – Pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP di Bali belum berlaku. Konsumen masih bisa membeli tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta mengatakan, hal ini karena belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Belum ada arahan kepada kami bahwa setiap yang membeli minyak goreng harus dengan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. Sudah disampaikan oleh Pak Menteri (Perdagangan Zulkifli Hasan) tapi teknisnya bagaimana belum,” kata Jarta kepada wartawan, Selasa (28/6).
Jarta mengatakan, aturan ini sejatinya untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.
Nantinya, setiap orang dibatasi membeli minyak goreng maksimal 10 liter setiap hari. Jarta menuturkan, pihaknya masih menunggu lebih lanjut arahan dari Kementerian Perdagangan terkait tempat-tempat yang menjual minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Discussion about this post