Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut

JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.

Baca Juga :   Begini Suasana Holywings Surabaya Usai Disegel Satpol PP

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Baca Juga :   Tersangka dalam Kasus Holywings Masih Bisa Bertambah

Adapun sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimililiki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, dimana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga :   Holywings dari Jakarta hingga Surabaya Ditutup

Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tutur Andhika. (pia)

MIXADVERT JASAPRO