Tersangka dalam Kasus Holywings Masih Bisa Bertambah

Ilustrasi Cafe Holywings Foto: Medcom.id

JagatBisnis.com –  “Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus promosi Holywings.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial.

Mereka dijerat pasal berlapis, dari UU ITE hingga UU Penistaan Agama dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga :   Buntut Promosi Alkohol, GP Ansor DKI Sambangi Holywings

Namun Budhi tak merinci siapa lagi yang kemungkinan bakal dijadikan tersangka dari kasus promosi miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria ini.

Kasus ini ramai setelah promosi Holywings minum gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial. Unggahan promo mereka dinilai menistakan agama karena dua nama tersebut merupakan nama suci bagi umat Islam dan Kristen.

Setelah ramai kecaman, Holywings buru-buru menghapus postingannya dari akun medsos mereka sekaligus meminta maaf lewat surat terbuka.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Tutup Holywings di Batam

Namun masalah tak langsung selesai, setidaknya ada empat laporan polisi yang meminta ada proses hukum atas postingan Holywings tersebut.

Polisi kemudian bergerak cepat, sejak ramai Rabu (22/6/2022), penyidik melakukan pemeriksaan serta menyita sejumlah alat produksi untuk membuat dan menyebarkan promosi tersebut. Mulai dari handphone, laptop, sampai komputer dibawa ke markas polisi untuk diteliti.

Hingga akhirnya pada Jumat (24/6/2022), polisi menetapkan enam orang dari bagian kreatif dan promosi sebagai tersangka.

Baca Juga :   Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (pia)

MIXADVERT JASAPRO