Kasus Korupsi Garuda, Hasil Bersih-Bersih BUMN

JagatBIsnis.com – Kasus tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Dengan penetapan kedua saksi baru ini berinisial ES, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dan SS, Direksi PT Mugi Rekso Abadi merupakan hasil dari program bersih-bersih BUMN.

Baca Juga :   Perhutani Raih Penghargaan Dalam Ajang PR Indonesia Awards 2021

“Program bersih-bersih itu digagas oleh Kementerian BUMN dan dikolaborasikan dengan sejumlah lembaga hukum dan lembaga auditor negara. Program tersebut bukan untuk membidik pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Namun, untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi di Garuda Indonesia mencapai Rp 8,8 triliun. Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule. Sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Baca Juga :   Erick Thohir Bongkar Permasalahan Kelangkaan Kedelai di Tanah Air

“Kami telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PT Garuda. Tapi yang utamanya pada hari ini, Senin (27/6/2022), kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun untuk kerugian yamg ditimbulkan oleh PT Garuda,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :   Pernah Dipalak DPR untuk THR, Begini Cerita Dahlan Iskan

Burhanuddin menambahkan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO