Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022

JagatBisnis.com –  Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon. Namun, tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuannya. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknis yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.

“Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini. Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada balas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP,” kayanya, Sabtu (25/6/2022).

Dia menjelaskan, Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

“Termasuk bagian dari deliverables ini, pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya,” terang Febrio.

Menurut dia, pemerintah juga terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang. Sebagaimana dimaklumi, dalam jangka menengah, pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

“Pemerintah memiliki target mitigasi perubahan iklim yang jelas dalam jangka pendek hingga panjang. Untuk mencapai berbagai komitmen tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan termasuk melalui bauran kebijakan (policy mix). Upaya ini juga terus diakselerasi untuk dapat mencapai target penanggulangan perubahan iklim lebih cepat,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO