JagatBisnis.com – Rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
“Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya pada masyarakat. Salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya adalah rokok. Selain berdampak negatif pada kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi memicu terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura menggelar serangkaian sosialisasi yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2022. Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Bea Cukai Madura memberikan sosialiasi kepada mahasiswa STAI Syaichona Moh. Cholil, pada Selasa (07/06). Selanjutnya, Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memberikan edukasi terkait cukai pada pedagang kaki lima yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Rabu (08/06). Terakhir, Bea Cukai Madura melakukan siaran radio bersama Bagian Perekonomian Bangkalan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang, Kamis (09/06). Kegiatan siaran radio pun sebelumnya juga telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura di Radio Suara Sampang, pada Jumat (27/05).
Discussion about this post