JagatBisnis.com – Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap total ratusan ribu rokok ilegal di wilayah Batam, Ambon, dan Mojokerto.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, Gumelar, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Mei dan Juni melaksanakan Operasi Gempur Rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon.Tercatat sebanyak 25 kali penindakan telah dilakukan Bea Cukai Ambon dalam kurun waktu Mei dan Juni.
“Total penindakan yang berhasil diamankan Bea Cukai Ambon berupa 10.400 batang rokok ilegaldan 9600 gram tembakau iris tanpa dilekati pita cukai. Jika ditaksir, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan senilai Rp6.500.000,00,” terang Gumelar.
Discussion about this post