Aturan itu tertuang dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian Budhi menjelaskan, terhadap Bela, dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta merekomendasikan korban untuk menjalani suntik filler di Lisa.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa Bela ini lah yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tsk A alias Lisa,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Wanita berinsial I itu sebelumnya ditemukan tewas membusuk pada 9 Juni 2022. Dari hasil autopsi menunjukan, I tewas diduga akibat suntik filler. (pia)
Discussion about this post