JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022 kepada Badan Usaha atau Perusahaan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur (21/6). Penghargaan ini merupakan pemberian apresiasi tinggi kepada Perusahaan yang telah mengimplementasikan K3 di lingkungannya, salah satunya adalah PT Brantas Abipraya (Persero) yang berhasil mengantongi penghargaan dari kategori zero accident juga pencegahan dan penganggulangan COVID-19 (P2 COVID-19). Penghargaan inipun langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Drs. Andri Yansyah, M.H dalam acara Penutupan Bulan K3 Tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta.
“Brantas Abipraya selalu memastikan K3 di lingkungan kerjanya, baik Kantor Pusat maupun proyek-proyek yang tersebar di tanah air. Apalagi saat pandemi COVID-19, lingkungan sekitar Brantas Abipraya harus menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat, hal ini dilakukan agar produktivitas dan kinerja Perusahaan tetap terjaga,” ungkap Wahyu Herry Sasongko, Senior Manager QHSE Brantas Abipraya.
Discussion about this post