Hakim Itong Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta

JagatBisnis.com – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, didakwa menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/6).

Itong diduga menerima suap dari pihak yang berperkara di PN Surabaya terkait penanganan perkara. Nilainya mencapai Rp 450 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 450.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari dakwaan, Rabu (22/6).

Baca Juga :   Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Seorang Ibu Muda

Suap itu diduga diterima dari seseorang bernama RM Hendro Kasiono. Diduga suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan dua perkara yang diadili oleh Itong.

Baca Juga :   Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

“Mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono dalam perkara perdata,” kata jaksa KPK.

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

Jaksa KPK membeberkan bagaimana suap ini terjadi. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan dua perkara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO