Dana Pemda Rp191,58 Triliun Masih Mengendap di Bank

JagatBisnis.com – Uang simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan per 30 April 2022 masih cukup tinggi sebesar Rp191,58 triliun. Mayoritas simpanan pemda untuk provinsi dan kabupaten kota dalam bentuk giro sebesar Rp136,81 triliun, deposito Rp49,75 triliun dan tabungan Rp5,02 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan besaran dana pemda yang tersimpan tak terpakai di bank juga dipengaruhi oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didapatkan. Maka, pihaknya meminta daerah untuk segera merealisasikan belanja-belanjanya.

“Besaran dana tersimpan di bank, selain ditentukan oleh APBD, juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dia menjelaskan, secara rinci klasifikasi per provinsi, maupun kabupaten dan kota. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan dana tersimpan di perbankan mencapai Rp7,85 triliun, kemudian diikuti Provinsi Aceh senilai Rp6,53 triliun, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp6,50 triliun, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5,96 triliun dan Provinsi Papua sebesar Rp4,68 triliun.

“Sementara itu, provinsi dengan dana mengendap di bank terendah berada di Provinsi Kepulauan Riau hanya Rp351,36 miliar. Kemudian berdasarkan kabupaten, dana yang mengendap terbesar yaitu Kabupaten Bojonegoro Rp3,03 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp1,02 triliun,” terangnya.

Sementara untuk kota yang terbesar, lanjutnya, Kota Cimahi Rp1,64 triliun, Kota Medan Rp1,40 triliun, Kota Malang Rp1,25 triliun, Kota Makassar Rp1,09 triliun. Meski dana mengendap di bank masih cukup banyak, namun jumlah dana simpanan pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank-bank berada.

“Sehingga saldo simpanan pemda di perbankan pada suatu daerah bisa jadi tidak hanya milik dari pemda setempat, tetapi pemda lainnya. Saldo simpananan daerah di perbankan bisa jadi tidak hanya dimiliki pemda setempat, tetapi milik pemerintah daerah lain yang membuka rekening di bank daerah itu,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO