Ekbis  

Bea Cukai Lakukan Pengawasan Bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.

“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo dan berlangsung pada tanggal 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022. Kegiatan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.

Baca Juga :   Sasar Seluruh Kalangan, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke ASN hingga Pelajar Jakarta, 15-07-2022 –

Kegiatan kolaborasi Gempur Rokok Ilegal pun turut dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Maros, pada Selasa (07/06). Menyasar warung dan toko penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Maros, Bea Cukai Makassar berikan edukasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.

Upaya memberantas rokok ilegal turut dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu. Kegiatan berlangsung sepanjang bulan Juni 2022 dan menyasar toko-toko penjual rokok ecerah di beberapa kota atau kabupaten di Provinsi Bengkulu. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, para penjual eceran diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menjual rokok, jangan sampai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Pinang dan Moringa Powder

“Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hatta.

Dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Tim Pengawasan dan Kehumasan Bea Cukai Palu laksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan dilakukan dengan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat, serta memasang stiker sebagai salah satu media kampanye. Sementara itu, sepanjang Bulan Juni 2022, Bea Cukai Kediri laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko-toko penjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Wates dan Tarokan dan masih akan terus berlanjut di kecamatan lain di Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Di Bandung Barat, Bea Cukai Bandung menggandeng Satpol PP Kabupaten Bandung Barat melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 13 hingga 14 Juni 2022. Kegiatan berlangsung di beberapa wilayah di Kota Cimahi, dilanjutkan ke beberapa wilayah di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Rongga, dan Gunung Halu.

Baca Juga :   Berikan Asistensi, Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

“Dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak belasan ribu batang rokok jenis Sigarat Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan berbagai merek,” terang Hatta.

Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta Operasi Gempur Rokok Ilegal yang rutin dilakukan, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector.(srv)

MIXADVERT JASAPRO