JagatBisnis.com – Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.
“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo dan berlangsung pada tanggal 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022. Kegiatan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.
Discussion about this post