Kasus Viral Blast, Total Uang yang Disita Rp23 Miliar

JagatBisnis.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Uang puluhan miliar itu di antaranya di sita dari klub sepakbola

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000. Sebanyak Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Dia mengungkapkan, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. Uang sebesar Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung.

Baca Juga :   Viral, Warga di Denpasar Saling Lempar Batu

“Dalam kasus kasus ini, kami telah menetapkan 4 tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi hingga kini telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast,” bebernya.

Baca Juga :   Viral! Tanpa Izin BPOM, UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp4 Miliar

Dia memaparkan, pihaknya telah merampungkan berkas atas nama 3 tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pads Jumat (17/6/2022). Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual atau on line melalui Link Zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :   Berteduh, Warga Usir Satpol PP

“Selain itu, kami juga menyita sejumlah asset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen. Total aset yang disita ada sembilan unit,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO