JagatBisnis.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Uang puluhan miliar itu di antaranya di sita dari klub sepakbola
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000. Sebanyak Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Dia mengungkapkan, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. Uang sebesar Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung.
Discussion about this post