Korban yang Kehilangan Rumah di Minsel akan Direlokasi

ilustrasi Foto: iNews.id

JagatBisnis.com –  Pemerintah memastikan korban bencana di Minahasa Selatan (Minsel) akan direlokasi dari lokasi bencana. Rencananya para korban akan mendapatkan rumah tipe 36 dengan standar nilai sekitar Rp 100 juta per rumah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, jika untuk persoalan lahan relokasi, Pemerintah Kabupaten Minsel dan Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minsel yang akan mengurusnya.

“Masyarakat yang rumahnya hilang akan dipindahkan. Akan disiapkan lahan oleh ATR/BPN, nanti bekerja sama dengan bupati, pemerintah. Mereka ini akan diyakinkan untuk mendapatkan tempat tinggal yang baru oleh Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :   Soal Penyebab Bencana di Minsel, BNPB Belum Pastikan Abrasi atau Likuefaksi

Namun demikian, Kepala BNPB menyebutkan sebelumnya akan dilakukan kajian-kajian mendalam untuk menentukan lokasi yang Clean and Clear dan tidak bermasalah hukum.

Baca Juga :   Soal Penyebab Bencana di Minsel, BNPB Belum Pastikan Abrasi atau Likuefaksi

“Saya meminta pemerintah daerah dan BPN terus berkoordinasi agar persoalan lahan ini secepatnya terselesaikan,” kata Suharyanto.

Sementara itu, terkait proses pemulihan bencana, dikatakannya Pemerintah selalu berkomitmen untuk menyelesaikan. Bahkan, terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat tidak ada batasan anggaran dalam melakukan pemulihan pasca bencana.

Baca Juga :   Soal Penyebab Bencana di Minsel, BNPB Belum Pastikan Abrasi atau Likuefaksi

“Pengalaman penanganan bencana, pemerintah pusat tidak pernah membatasi anggaran, sampai dengan betul-betul masalah itu teratasi,” ujar Suharyanto kembali. (pia)

MIXADVERT JASAPRO