Terkait IG Story, Nikita Mirzani Dilaporkan Dito

Nikita Mirzani Memenuhi Panggilan Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi

JagatBisnis.com –    Nama Dito Mahendra langsung jadi sorotan usai artis Nikita Mirzani dijemput 10 penyidik Polres Serang Kota, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Setelah sembilan jam bertahan di depan rumah Nikita, penyidik akhirnya memutuskan balik kanan dan tak berhasil membawa Nikita untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dito adalah orang yang melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ITE. Ia sudah melayangkan berkas laporan ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022.

Baca Juga :   Polisi: Status Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka

“Objek dalam pelaporannya adalah konten di Instagram Story NM. Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor maupun terlapor,” ujar kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di ruang Humas Polresta Serang, Banten pada Rabu (15/6/2022). Namun Shinto tidak melanjutkan penjelasan IG Story mana yang jadi objek laporan Dito yang disebut kekasih Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani yang mangkir dari panggilan dan sempat mau dijemput paksa polisi, akhirnya datang ke Polresta Serang Kota. Tidak sendiri, ia ditemani sahabatnya, Fitri Salhuteru dan sang pengacara, Fahmi Bachmid.

Baca Juga :   Diduga Sindir Nikita Mirzani, Giliran Habib Rizieq Shihab Sebut Lonte

“Kami senang dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten dan isinya kepada polisi,” jelas Kombes Pol Shinto.

Sementara Nikita mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalankan kepolisian. Untuk itu Nyai, sebutannya, berinisiatif datang langsung ke Mapolres Serang Kota.

“Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini,” ucap Nikita.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Pamit dari Instagram

Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (pia)

MIXADVERT JASAPRO