JagatBisnis.com – Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dipidana 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Alex divonis terbukti korupsi dalam perkara pembelian gas bumi dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal, dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (15/6/2022). “Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Yoserizal.
Majelis hakim menyatakan Alex terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Dalam perkara tersebut hakim meyakini, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti terjadi penyimpangan tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPK US$ 30 juta.
Discussion about this post