JagatBisnis.com – Pemerintah akan memungut cukai untuk beberapa produk. Di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana pengenaan cukai pada beberapa komoditas sehari-hari tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemungutan cukai pada beberapa produk tersebut dilakukan mengingat potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Sedangkan untuk saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai, yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.
“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” ucap Febrio dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Discussion about this post